Tabungan Wadiah adalah titipan pihak ketiga pada Bank yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati dengan kuitansi, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
• Dana yang disimpan tidak akan berkurang.
• Dana yang disimpan atau dititipkan tidak dipotong biaya administrasi bank.
• Dapat diambil kapan saja.
Dokumen | Perorangan | Lembaga |
---|---|---|
Mengisi Formulir Permohonan dari pihak bank | ||
Foto Copy KTP/SIM/ atau kartu identitas lain | ||
Mengisi Formulir KCTT (Kartu Contoh Tanda Tangan/Speciment) | ||
Foto Copy Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) | ||
Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) | ||
Foto Copy NPWP Perusahaan |