Tabungan Wadi'ah

Tabungan Wadiah adalah titipan pihak ketiga pada Bank yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati dengan kuitansi, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

Manfaat :

• Dana yang disimpan tidak akan berkurang.
• Dana yang disimpan atau dititipkan tidak dipotong biaya administrasi bank.
• Dapat diambil kapan saja.

Syarat dan Ketentuan


Dokumen Perorangan Lembaga
Mengisi Formulir Permohonan dari pihak bank
Foto Copy KTP/SIM/ atau kartu identitas lain
Mengisi Formulir KCTT (Kartu Contoh Tanda Tangan/Speciment)
Foto Copy Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Foto Copy NPWP Perusahaan