Deposito Mudharabah adalah dana mudharabah pada Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu dengan pembagian hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di muka antara nasabah (pemilik dana ,
shahibulmaal) dengan Bank.
Deposito Syukron adalah penempatan dana mudharabah pada Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu dengan pembagian hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di muka antara nasabah (pemilik dana , shahibulmaal) dengan Bank yang bersangkutan serta ditambah dengan hadiah langsung yang akan diterima shahibul mal/deposan sesuai nominal penempatan pada saat penempatan.
Membentuk sikap hemat
Menyimpan dan mengembangkan permodalan
Menyiapkan hari depan yang lebih baik
Mengendalikan diri dari sikap boros
Memperoleh bagi hasil
Dokumen | Perorangan | Lembaga |
---|---|---|
Mengisi Formulir Permohonan dari pihak bank | ||
Foto Copy KTP/SIM/ atau kartu identitas lain | ||
Mengisi Formulir KCTT (Kartu Contoh Tanda Tangan/Speciment) | ||
Foto Copy Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) | ||
Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) | ||
Foto Copy NPWP Perusahaan |