Tabungan Mudharabah

Tabungan Mudharabah adalah dana yang diterima oleh Bank dimana Bank mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana sesuai dengan kebijakan Bank dimana tabungan ini penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati dan tabungan ini dijalankan berdasarkan akad mudharabah.

Manfaat :


Membentuk sikap hemat

Menyimpan dan mengembangkan permodalan

Menyiapkan hari depan yang lebih baik

Mengendalikan diri dari sikap boros

Memperoleh bagi hasil

Syarat dan Ketentuan


Dokumen Perorangan Lembaga
Mengisi Formulir Permohonan dari pihak bank
Foto Copy KTP/SIM/ atau kartu identitas lain
Mengisi Formulir KCTT (Kartu Contoh Tanda Tangan/Speciment)
Foto Copy Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Foto Copy NPWP Perusahaan