Tabungan Mudharabah adalah dana yang diterima oleh Bank dimana Bank mempunyai hak untuk mengelola dan
menginvestasikan dana sesuai dengan kebijakan Bank dimana tabungan ini penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat
tertentu yang disepakati dan tabungan ini dijalankan berdasarkan akad mudharabah.
Membentuk sikap hemat
Menyimpan dan mengembangkan permodalan
Menyiapkan hari depan yang lebih baik
Mengendalikan diri dari sikap boros
Memperoleh bagi hasil
Dokumen | Perorangan | Lembaga |
---|---|---|
Mengisi Formulir Permohonan dari pihak bank | ||
Foto Copy KTP/SIM/ atau kartu identitas lain | ||
Mengisi Formulir KCTT (Kartu Contoh Tanda Tangan/Speciment) | ||
Foto Copy Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) | ||
Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) | ||
Foto Copy NPWP Perusahaan |