Pembiayaan Sindikasi


Salah satu bentuk pelayanan jasa perbankan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya adalah melalui pembiayaan sindikasi, yaitu pembiayaan yang diberikan oleh dua atau lebih Lembaga Keuangan untuk membiayai suatu proyek/usaha dengan syarat-syarat dan ketentuan yang sama, menggunakan dokumen yang sama dan diadministrasikan oleh Agent yang sama pula.

Tujuan/Manfaat


Tujuan pembiayaan dengan sindikasi digunakan untuk keperluan modal usaha/proyek ataupun kebutuhan untuk investasi yang membutuhkan dana besar dengan akad yang digunakan dapat berupa :
1. Akad jual beli ( ba’i al-murabahah ).
2. Akad sewa menyewa, yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan objek sewa (al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik).
3. Akad musyarakah, dimana semua pihak menyertakan modal usaha dan modal entitas sindikasi dialihkan secara berangsur kepada nasabah lain (musyarakah mutanaqishah)

Persyaratan


a. Warga Negara Indonesia
b. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan tidak melewati usia 65 tahun pada saat pembiayaan berakhir.
c. Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal lebih dari 1 tahun di lokasi dan/atau bidang usaha yang sama.
d. Untuk Nasabah Umum perseorangan sudah berdomisili di alamat yang sama lebih dari 1 (satu) tahun atau bertempat tinggal di rumah milik sendiri.
e. Melampirkan bukti diri pribadi dan pasangan (suami/istri) yang masih berlaku; foto copy Kartu Keluarga (KK) serta surat nikah/cerai (bagi yang sdh nikah/cerai).
f. Menyerahkan foto copy Surat Keterangan Usaha (SKU) jika ada, yang telah dilegalisir dari Kelurahan/Desa/Dinas Pasar, atau Otoritas setempat dimana yang bersangkutan berjualan atau Surat Keterangan Bekerja (untuk yang berstatus karyawan).
g. Menyerahkan foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika memiliki.
h. Ada persetujuan suami/istri (status menikah).
i. Mengisi & menyerahkan formulir permohonan pembiayaan yang telah disediakan dengan lengkap dan jelas.
j. Menyertakan laporan keuangan secara tertulis minimal 3 bulan terakhir untuk melihat kondisi usaha dan keuangan calon nasabah.
3. Untuk Lembaga/Perusahaan ( PT, CV, Koperasi );
a. Melampirkan Legalitas Perusahan ( SIUP, TDP, surat izin lainnya dari lembaga terkait )
b. AD/ART terbaru yang disahkan oleh lembaga terkait.
c. Susunan Pengurus terbaru berikut KTP para pengurus.
d. Menyertakan laporan keuangan secara tertulis minimal 3 bulan kebelakang untuk melihat kondisi usaha dan keuangan calon nasabah.