Pegawai Swasta adalah pegawai tetap yang berada di lingkungan perusahaan milik swasta yang gajinya
dibayarkan baik melalui bagian Keuangan/bendahara gaji pegawai di perusahaan yang bersangkutan, maupun ke
rekening bank pegawai yang bersangkutan.
Produk yang digunakan untuk pembiayaan kepada Pegawai Swasta dapat disesuaikan
dengan kebutuhan seperti Al-Murabahah untuk pembelian barang/investasi dan ijarah multijasa untuk
kebutuhan biaya pendidikan , kesehatan atau pernikahan dan lainnya.
Tujuan pembiayaan sesuai dengan kebutuhan Misalnya untuk Investasi, Modal Kerja, Pendidikan , Pernikahan, Kesehatan dan lainnya. Produk / Akad yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan.
1. Mengisi formulir Surat Permohonan yang disediakn bank
2. Foto copy KTP suami istri 1 lembar
3. Pas photo Suami / Istri masing-masing 1 ( satu ) lembar
4. Foto copy surat nikah dan kartu keluarga
5. Rincian gaji / slip gaji terakhir
6. Slip potongan bank lain
7. Jaminan SK atau tambahan jaminan lain berupa STTB.
8. Persetujuan Suami/Istri ( status menikah)
9. Form – form isian yang harus diisi dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, Bendahara dan Kepala Sekolah
bermaterai cukup untuk PNS atau tandatangan Kepala Perusahaan atau Bendahara pay roll yang meliputi :
a. Surat Kuasa Potong Gaji ( SKPG )
b. Surat Pernyataan persetujuan dari Kepala Dinas, Bendahara dan Kepala Sekolah dan atau Kepala
Perusahaan, Bendahara gaji perusahaan.
c. Surat Kuasa pendebetan rekening bank yang disimpan di bank.
d. Surat Pernyataan Calon Debitur tentang kesediaan melunasi seluruh pembiayaan jika terjadi mutasi dan
lain sebagainya.