Pembiayaan Perangkat Desa


Pegawai/perangkat desa adalah petugas/pegawai yang berada di lingkungan kantor desa yang diangkat dan ditetapkan oleh kepala desa dengan tugas dan masa jabatan yang telah ditentukan oleh Kepala Desa.
Produk yang digunakan untuk pembiayaan kepada perangkat desa ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan seperti Al-Murabahah untuk pembelian barang/investasi dan Ijarah Multijasa untuk kebutuhan biaya pendidikan, kesehatan atau pernikahan dan lainnya.

Tujuan/Manfaat


Tujuan pembiayaan sesuai dengan kebutuhan Misalnya untuk Investasi, Modal Kerja, Pendidikan , Pernikahan, Kesehatan dan lainnya. Produk / Akad yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan.

Persyaratan


1. Surat Permohonan dari pihak bank.
2. Foto copy KTP suami istri 1 lembar
3. Pas photo Suami / Istri masing-masing 1 ( satu ) lembar
4. Foto copy surat nikah dan kartu keluarga
5. Rincian gaji / print out tabungan
6. Slip potongan bank lain
7. Jaminan SK asli
8. Buku rekening tabungan penerima gaji.
9. Kartu ATM beserta no. PIN
10. Persetujuan Suami/Istri ( status menikah)
11. Form – form isian yang harus diisi dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, Bendahara bermaterai cukup, antara lain :
a. Surat Kuasa Pendebetan Rekening.
b. Surat Pernyataan persetujuan dari Kepala Desa dan Bendahara.
c. Surat Pernyataan Calon Debitur tentang kesediaan melunasi seluruh pembiayaan jika terjadi mutasi dan lain sebagainya.