Pembiayaan Sertifikasi Guru & Dosen


PNS Keguruan adalah Pegawai Negeri yang berada di lingkungan intansi pemerintah Dinas Pendidikan yang memiliki sertifikasi keguruan dimana tunjangan sertifikasinya dibayarkan melalui rekening tabungan pribadi guru yang bersangkutan.
Dosen adalah Pegawai/Karyawan yang berada di lingkungan Perguruan Tinggi yang memiliki sertifikasi profesi sebagai dosen dimana gajinya dibayarkan melalui rekening tabungan pribadi dosen yang bersangkutan
Produk yang digunakan untuk pembiayaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat keguruan atau dosen ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan seperti Al-Murabahah untuk pembelian barang/investasi dan Ijarah Multijasa untuk kebutuhan biaya pendidikan, kesehatan atau pernikahan dan lainnya.

Tujuan/Manfaat


Tujuan pembiayaan sesuai dengan kebutuhan Misalnya untuk Investasi, Modal Kerja, Pendidikan , Pernikahan, Kesehatan dan lainnya. Produk / Akad yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan.

Persyaratan


1. Mengisi Formulir Permohonan dari pihak bank.
2. Foto copy KTP suami istri 1 lembar
3. Pas photo Suami / Istri masing-masing 1 ( satu ) lembar
4. Foto copy surat nikah dan kartu keluarga
5. Rincian gaji / print out tabungan
6. Slip potongan bank lain
7. Jaminan SK asli Sertifikasi Keguruan / Profesi Dosen.
8. Buku rekening tabungan penerima tunjangan sertifikasi
9. Kartu ATM beserta no. PIN
10. Persetujuan Suami/Istri ( status menikah)

Sertifikasi Keguruan
Form – form isian yang harus diisi dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau Bendahara bermaterai cukup, antara lain :
a. Surat Kuasa Pendebetan Rekening.
b. Surat Pernyataan persetujuan dari Kepala Sekolah atau Bendahara.
c. Surat Kuasa pendebetan rekening bank yang disimpan di bank.
d. Surat Pernyataan Calon Debitur tentang kesediaan melunasi seluruh pembiayaan jika terjadi mutasi dan lain sebagainya.
Sertifikasi Profesi Dosen
1. Dokumen Fortopolio Sertifikasi Dosen terbaru
2. Form – form isian yang harus diisi dan ditandatangani oleh Kepala Rektor, bermaterai cukup dan dicap Perguruan Tinggi yang bersangkutan, antara lain :
a. Surat rekomendasi dari Kepala Lektor Perguruan Tinggi
b. Surat Kuasa Pendebetan Rekening.
c. Surat Pernyataan persetujuan dari Kepala Rektor Perguruan Tinggi.